Audiensi dengan DPRD Banyuwangi, MSAI Serahkan Pernyataan Sikap dan Dorong Tindak Lanjut Kebijakan


Banyuwangi, 7 Agustus 2026 — Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui audiensi yang berlangsung Jumat pagi di Ruang Rapat Komisi III.

Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Berdasarkan catatan kegiatan MSAI, audiensi berlangsung lancar.

Turut hadir Kepala Bakesbangpol Banyuwangi Drs. R. Agus Mulyono, M.Si. serta Setyo Puguh Widodo, S.STP., M.Si., Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi.

Audiensi merupakan tindak lanjut surat permohonan MSAI tertanggal 27 Juli 2026. Sehari sebelum pertemuan, DPRD mengeluarkan undangan Nomor 005/2106/429.050/2026 dengan agenda audiensi bersama pimpinan terkait “Stop Normalisasi LGBT di Kabupaten Banyuwangi”.

MSAI Bawa Hasil Konsolidasi ke Forum DPRD

Pernyataan sikap yang dibawa ke DPRD lahir setelah rangkaian konsolidasi MSAI bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat pada 5 Juli, 8 Juli, serta 2 Agustus 2026.

Dalam audiensi, Ketua MSAI H.M. Ghufron Amrullah, Lc. menyampaikan keresahan elemen umat Islam terhadap apa yang mereka nilai sebagai penyebaran LGBT yang masif.

Ketua Persatuan Islam Kabupaten Banyuwangi Zainuddin menyampaikan perhatian khusus terhadap kegiatan karnaval Agustusan. Ia meminta agar bentuk yang menurutnya merupakan normalisasi LGBT dicegah dan dilarang dalam kegiatan tersebut.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. menyampaikan kritik terhadap apa yang ia sebut sebagai normalisasi LGBT sebagai gagasan. Ia menilai hal tersebut dapat merusak fondasi peradaban manusia dan meminta perhatian terhadap perkembangan isu tersebut di dunia maya, pariwisata, dan pendidikan.

Pernyataan Naufal tersebut merupakan pandangan dalam forum dan tidak ditujukan sebagai tuduhan pidana kepada individu tertentu.

H. Juwaini, Ustadz Ihsan dari Jamaah Ansharusy Syariah, dan H. Aman Fakhurrahman juga tercatat menyampaikan aspirasi dalam pertemuan. Isi rinci pandangan mereka tidak ditambahkan karena bahan yang tersedia tidak mencatat substansi masing-masing secara lengkap.

Juru Bicara MSAI Bacakan Pernyataan Sikap Bersama

Pada bagian penyampaian sikap, juru bicara MSAI Ustadz Ihsan Al Syuja membacakan dokumen pernyataan bersama yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Dokumen bertanggal 7 Agustus 2026 tersebut mendorong penyusunan kebijakan daerah mengenai penguatan ketahanan keluarga dan moral masyarakat serta pembatasan kampanye dan normalisasi LGBTQ.

MSAI dan organisasi penandatangan juga mengusulkan program pendidikan keluarga, pembinaan generasi muda, literasi digital, koordinasi lintas perangkat daerah, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat diverifikasi dan diproses sesuai hukum.

Pada saat bersamaan, pernyataan sikap membatasi gerakan tersebut dari tindakan kekerasan. Dokumen menyatakan aspirasi tidak dimaksudkan sebagai ajakan melakukan persekusi, kekerasan, penghinaan, diskriminasi yang melanggar hukum, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap individu.

Dokumen juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan ketertiban umum serta menolak intimidasi, ujaran kebencian, fitnah, dan tindakan di luar hukum.

Ketegasan Aspirasi Tetap Harus Berjalan dalam Koridor Negara Hukum

Sebagai anggota Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menilai pertemuan ini penting karena aspirasi disampaikan kepada institusi yang memang mempunyai fungsi pemerintahan dan legislasi.

Saya menyampaikan di forum bahwa normalisasi LGBT sebagai gagasan harus berani dikritik secara terbuka. Perdebatan mengenai keluarga, pendidikan, dunia digital, pariwisata, agama, dan moral sosial tidak boleh ditutup hanya karena temanya sensitif.

Tetapi jika aspirasi hendak ditindaklanjuti menjadi kebijakan, ukurannya bukan sekadar setuju atau tidak setuju.

Pemkab dan DPRD wajib memeriksa kewenangan hukum, materi yang akan diatur, definisi, subjek dan objek aturan, kesesuaian dengan undang-undang yang lebih tinggi, serta risiko penerapannya.

Usulan pembentukan perda yang disampaikan dalam dokumen MSAI masih merupakan aspirasi. Ia belum menjadi hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemerintahan daerah, sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, gagasan perda harus melalui proses legislasi yang benar dan materi muatannya wajib berada dalam kewenangan daerah.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang digunakan sebagai salah satu landasan pernyataan sikap juga tidak dapat dibaca sebagai kewenangan tanpa batas. Pemerintah pusat melalui Menko Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa Perpres tersebut merupakan pedoman kebijakan pertahanan, bukan regulasi khusus yang secara otomatis mengkriminalisasi seseorang berdasarkan orientasi seksual.

Karena itu sikap MSAI harus tetap konsisten dengan dokumennya sendiri: keras dalam argumentasi, menggunakan mekanisme demokratis, tetapi menolak persekusi dan tindakan main hakim sendiri.

Kritiklah gagasannya. Uji kebijakannya. Periksa ruang publiknya. Dorong pemerintah menggunakan kewenangannya apabila memang ada dasar hukumnya. Tetapi jangan mengubah perbedaan nilai menjadi pembenaran untuk menyakiti orang.

MSAI selanjutnya menunggu tindak lanjut sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi. Karena bahan yang tersedia belum memuat keputusan resmi dari pihak DPRD setelah audiensi, artikel ini tidak mengarang adanya persetujuan, penolakan, pembentukan perda, ataupun komitmen tertentu.

Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.

Referensi

  1. DPRD Kabupaten Banyuwangi — Undangan audiensi Nomor 005/2106/429.050/2026 — 6 Agustus 2026.
  2. MSAI dan elemen masyarakat — Pernyataan Sikap Bersama — 7 Agustus 2026.
  3. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi — identitas Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Berita resmi Pemkab Banyuwangi
  4. JDIH Pemkab Banyuwangi — dokumen yang mencantumkan Setyo Puguh Widodo sebagai Plt. Kepala Dinsos PPKB.
  5. BPK RI — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen peraturan
  6. BPK RI — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dokumen peraturan
  7. Kemenko Kumham Imipas — penjelasan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 — 9 Juli 2026. Penjelasan resmi pemerintah
  8. Kementerian HAM — perlindungan HAM tanpa diskriminasi — 23 Juli 2026. Siaran pers Kementerian HAM

Catatan akhir penulis:

Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar